Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum, dan sebaliknya. Maka secara umum ada dua pendapat utama:
- sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang gobal. Artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan
- kegunaan sosiologi hukum adalah bahwa kegunaan sosiologi hukum didalam kenyataannya adalah sebagai berikut.
- sosiologi berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
- penggunaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dan masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
- sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Kegunaan-kegunaan umum tersebut di atas, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut:
- sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum
- dapat di identifikasikannya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau subtansi hukum
- lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannnya.
0 komentar:
Post a Comment