Saturday, January 3, 2015

SOSIOLOGI HUKUM DAN GUNANYA

Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum, dan sebaliknya. Maka secara umum ada dua pendapat utama:

  1. sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang gobal. Artinya sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan
  2. kegunaan sosiologi hukum adalah bahwa kegunaan sosiologi hukum didalam kenyataannya adalah sebagai berikut.
  •  sosiologi berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial.
  •  penggunaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dan masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan-keadaan sosial tertentu.
  •  sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum di dalam masyarakat.
Kegunaan-kegunaan umum tersebut di atas, secara terinci dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum
  • dapat di identifikasikannya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau subtansi hukum
  •  lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannnya.



Share:

0 komentar:

Post a Comment